أحياناً
وأنا أقود سيارتي بسرعة تعرض لي بعض القطط أو الكلاب، فلا أستطيع السيطرة
على السيارة؛ فأدهسها على الرغم مني، فهل علي إثم في هذا أم لا؟
Pertanyaan:
Terkadang saat aku
mengemudikan mobil dengan kecepatan yang cukup tinggi ada kucing atau
anjing yang melintas dan aku tidak mampu menghentikan mobilku.
Apakah aku berdosa jika menelindas hewan tersebut ataukah tidak?
الحيوانات لها حرمة، ولا يجوز الاعتداء عليها وقتلها إلا إذا كانت مؤذية، كالسباع والحيات والأشياء المؤذية،
Jawaban Syaikh Dr Shalih al Fauzan:
Hewan
itu memiliki kehormatan yang wajib diperhatikan sehingga tidak boleh
menzaliminya atau pun membunuhnya kecuali jika hewan tersebut adalah
hewan pengganggu semisal binatang buas, ular dan hewan pengganggu
lainnya.
أما الحيوانات غير المؤذية فهذه لا يجوز قتلها،
Sedangkan hewan yang tidak mengganggu tentu saja tidak boleh dibunuh.
وإذا كانت عرضت لك في طريق وأنت في السيارة؛ فعليك أن تحافظ على حياتها، وأن تترك لها فرصة المرور،
Oleh karena itu manakala ada hewan yang melintas di
jalan saat anda berkendaraan maka anda wajib melindungi kehidupan
hewan tersebut dengan cara memberikan kesempatan kepadanya untuk
melintas dengan aman.
أما
إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا
حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات
لها حرمة وليست مؤذية.
Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu
anda menelindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena
anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak
berdosa.
Anda berdosa karena membunuh hewan
manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar
yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak
menyakiti anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar